“Kebijakan
dan Gambaran Pemulihan Ekonomi Nasioal Akibat Pandemi Covid-19 Selana periode
2020-2021 di Indonesia”
(Oleh :Baiduri Zahra 190910201064
PPM Bilateral
Mata Kuliah Ekonomi
Politik FISIP UNMUL)
Pendahuluan
Kondisi Perekonomian di Indonesia
pada tahun 2019 menurut artikel berita Katadata.co.id tidak cukup
menggembirakan pasalanya pertumbuhan ekonomi selama tahun 2019 pada kuartal terakhir melambat yakni hanya
tumbuh 4,97% atau bisa dikatakan bahwa perekonomian Indonesia dalam satu tahun
tersebut tumbuh sekitar 5% saja. Hal
tersebut diakibat kan dari dampak perang dagang global. Melihat kondisi
tersebut tentunya menteri perekonomian sudah membuat kebijakan-kebijakan guna
meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk satu tahun kedepannya.
Namun tak disangka-sangka pada akhir tahun 2019 dunia dikejutkan oleh virus yang menyebar di
kota Wuhan yang menyebabkan kota tersebut harus di luckdown dan Tiongkok
menutup akses penerbangan internasional. Akibatnya dunia pun ikut terguncang sehingga
berdampak pada kondisi ekonomi dunia. Badan Monoter Internasional (IMF)
memperkirakan dalam jangka panjang pendek akan terjadi perlambatan ekonomi
global. Beberapa negara, termasuk
Amerika serikat, australia dan Singapura menerapkan larangan bagi warganya
memasuki Cina. Meskipun di Indonesia sendiri pada tahun 2020 awal virus
Covid-19 belum menyerang tanah air namun, para pengamat ekonom sudah
memprediksi akan terjadinya resesi. Perkiraan dari resesi akibat kontraksi
ekonomi itu hanya sekitar -3%-0% dan tidak akan berlangsung lama yakni sekitar
2 triwulan.
Faktanya setelah covid-19 resmi menyerang Indonesia penularan virus
tersebut terjadi secara masif, sehingga mengakibatkan terhentinya mobilitas
masyarakat dan aktivitas ekonomi lainnya. Akhirnya pada kondisi kuartal III
ekonomi Indonesia mengalami kontraksi serta Produk Domestik Bruto (PDB) masih
minus dan menyentug angka -3,49%. Dengan
demikian Indonesia resmi mengalami resesi. Bahkan konsumsi rumah tangga mengalami terjun
bebas yakni dari kontraksi 5,32 persen, konsumsi rumah tangga mencatat
kontraksi terdalam sebesar -2,96%.
Akibat dari resesi tersebut pemerintah mengalami dilema dalam penanganan Covid-19.
Apakah sektor kesehatan atau sektor perekonomian yang menjadi fokus utama
penanganan kala itu. Menurut dari pengamatan saya pemerintah cenderung kurang
tegas dalam menangani Covid-19 pada masa-masa awal. Sehingga pandemi sulit
dikendalikan dan akhirnya ada dimana Indonesia berada pada kasus positif
terbanyak di Asia Tenggara.
Dengan kondisi tersebut pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan untuk
mengatasi terpuruknya perekonomian akibat pandemi covid-19. Berikut akan saya
uraikan kebijakan apa saja yang telah direncanakan dan dijalankan selama masa
2020 sampai 2021.
Kebijakan Pemulihan
Ekonomi Nasional 2020
Pemerintah mengeluarkan
kebijakan-kebijakan yang bersifat holistik guna mengurangi dari dampak pandemi.
Pelaksaan tersebut harus didukung oleh pemerintah daerah dan peran masyarat.
Pemulihan Ekonomi Nasioanl (PEN) dilakukan dengan mengambil kebijakan fiskal
dan moneter. Pemerintah juga mengalokasikan dana APBN untuk pemulihan ekonomi
sebesar Rp 695,2 triliun.
Terdapat tiga kebijakan yang
dilakukan pemerintah yaitu peningkatan konsumsi anggaran yang digelontorkan pemerintah
adalah Rp 172,1 triliun untuk mendorong konsumsi/kemampuan daya beli
masyarakat. Dana tersebut disalurkan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT),
Kartu Pra Kerja, pembebasan listrik.
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat bersunmber
dari dana desa dan yang biasa kita kenal dengan sebutan BLT-DD. Bantuan ini
dikhususkan kepada masyarakat miskin dan rentang yang belum menerima bantuan
dari skema jaminan kesejahteraan sosial lain seperti Progam Keluarga Karapan
(PKH), bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) serta kartu prakerja. Kebijakan ini
tertuang pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor
6 tahun 2020 tentang Perubahan Peratuean Menteri Desa PDTT Nomor 11
Tahun 2019. Selain itu dalam angka
memperlancar pelaksanaan BLT-DD kebijakan turunannya adalah Instruksi Mnedeteri
Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di Desa melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Adapun nilai BLT-DD adlah Rp 600.00
setiap bulan dan diberikan selama tiga bulan dan Rp 300.00 setiap bulan untuk
tiga bulan berikutnya. Menjelang penguhujung tahun 2020 progam bantuan ini
hampir mencapai targetnya yakni sebanyak 74.311 Desa atau 99,14 sudah
tersalurkan BLT-DD.
Selanjutnya terdapat kartu pra kerja yang dinilai sebagai langkah untuk
menekan pengangguran akibat Covid-19. Berdasarkan data BPS dan Kemenaker akibat
adanya pandemi bertambahnya orang miskin baru mencapai 1,63 juta dan berdampak
pada sekitar 1,67 juta pekerja hingga Mei 2020. Sebelumnya progam ini merupakan
progam yang baru saja diluncurkan namun karena pandmei covid-19 progam kartu
prakerja mengalami penyesuaian sesuai kebutuhan. Sasaran dari progam ini
mengalami perluasan untuk mengatasi gelombang PHK dan penurunan aktivitas
ekonomi. Besaran manfaat yang diterima per peserta adalah sebasar Rp. 3.550.00
dengan rincian dengan rincian (i) bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000 per
peserta, (ii) insentif sebesar Rp600.000 per bulan per peserta selama empat
bulan atau total Rp2.400.000 per peserta, (iii) insentif survei kebekerjaan
sebesar Rp50.000 per survei per peserta untuk tiga kali survei atau total
Rp150.000 per peserta.
Kedua adalah kebijakan peningkatan aktivitas dunia usaha, yaitu
pemerintah memberikan insentif atau stimulus kepada UMKM dan korporasi. Bentuk
insentif tersebut adalah memberikan penundaaan angsuran dan memberikan subsidi
bunga kredit perbangkan, subsidi bunga melalui Kredit Usaha Rakyat dan Ultra
Mikro, penjaminan modal kerja sampai Rp10 miliar dan pemberian insentif pajak
misalnya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung Pemerintah. Untuk
korporasi, Pemerintah memberikan insentif pajak antara lain bebas PPh Pasal 22
impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pengembalian pendahuluan PPN;
menempatkan dana Pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur.
Pemerintah juga memberikan penjaminan modal kerja untuk korporasi yang
strategis, prioritas atau padat karya.
Lalu kebijakan yang ketiga adalah mejaga stabilitas ekonomi dan ekspansi
moneter, Bank Indonesia menjaga stabilisasi nilai tukar
Rupiah, menurunkan suku bunga, melakukan pembelian Surat Berharga Negara, dan
stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Tujuan penurunan suku bunga adalah
meningkatkan likuiditas keuangan untuk mendorong aktivitas dunia usaha.
Kebijakan
Pemulihan Ekonomi 2021
Pada tahun 2021 oerekonomian
Indonesia diproyeksikan tumbuh anatara 4,5%-5,5%. RAPN 2021 akan menajdi instrumen
penting sebagai percepatan ekkonomi. Pemerintah telah mempersiapkan beberapa
strategi utama dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi tahun 2021, antara
lain pertama, melanjutkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah
dilaksanakan pada tahun 2020.alokasi anggarannya sendiri sekitar Rp 619,3
Triliun dengan enam prioritas yang sama.
Kedua, percepatan vaksinasi sebagai bagian dari PEN untuk memulihkan
kepercayaan konsumsi masyarakat. Vaksinasi akan diberikan secara gratis untuk
mencapai herd immunity dari 181,55 juta penduduk. Tahap 1 vaksinasi sudah
dilakukan untuk petugas kesehatan sejak awal Januari 2021. Vaksinasi tahap
kedua dimulai pada minggu ketiga Februari dan diharapkan selesai pada Mei 2021
dengan total sasaran sebanyak 38.513.446 orang.
Ketiga, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan II-2021, pemerintah
akan melanjutkan insentif sektor strategis dan beberapa skema insentif lainnya,
antara lain relaksasi PPnBM (Ditanggung Pemerintah) untuk industri otomotif dan
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti/ perumahan.Selain itu,
pemerintah pun akan mendukung sektor Hotel, Restoran, Kafe (HOREKA) melalui
restrukturisasi kredit dan penjaminan kredit.
Lebih Jelasnya Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang
telah ditetapkan oleh pemmerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK-20/PMK.010/21 pada bulan Maret tahun 2021. Harapannya ketika kebijakan ini
berhasil maka akan menaikkan PDB Manufaktur. Tertulis di laman Kemenkeu.go.id kebijakan
tersebut terperinci sebagai berikut:
a.
Untuk kendaraan bermotor sgemen ≤ 1.500 cc
kategori sedan mendapatkan fasilitas potongan tarif PPnBM sebesar 100% untuk
April sampai dengan Mei 2021, 50% potongan PPnBm untuk masa Juni sampai dengan
Agustus dan 25% potongan PPnBM untuk masa September sampai dengan 2021
b.
Potongan pajak atas tambahan segmen kendaraan
4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dengan
syarat tertentu mendapatkan potongan pajak sebesar 50% dari tarif asli dan akan
diberikan pada masa pajak April sampai dengan Agustus 2021, kemudia 25% dari
tarif asli pada masa pajak September sampai Desember 2021.
c.
Potongan pajak atas tambahan segmen kendaraan
4x4 dengan kapasitas mesin diatas 2500 cc dengan persyaratan tertentu mendapakan
potongan secara bertahap juga yaitu pada bulan April sampai Agustus 2021
potongan sebesar 25% dari tarif asli lalu pada bulan September sampai dengan
Desember 2021 sebesar 12,5%
Kemudian, relaksasi Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perbankan bagi debitur
yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya progam ini
telah diperpanjang hingga tahun 2023 sesuai dengan keputusan dari Ototritas
Jasa Keuangan (OJK), perluasan Penjaminan Kredit Korporasi berdasarkan
PMK-32/2021, subsidi bunga untuk UMK, baik KUR dan Non KUR, serta penambahan
plafon KUR 2021 dari sebesar Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun,
mengoptimalkan pemanfaatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta melanjutkan
Program Kartu Prakerja.
Penutup
Upaya-upaya pemerintah selama dua tahun
tersebut tentunya mengalami berbagai kendala. Seperti korupsi bansos, tidak
tepatnya sasaran penerima BLT, banyak masyarakat yang menolak vaksin. Hal
tersebut tentunya menghambat pemulihan perekonomian nasional. Namun pemerintah
terus optimis dan mengoptimalkan percepatan pemulihan perekonomian. Kendatipun
demikian kita sebagai masyarakat Indonesia harus mendukung dan terus mnegawasi
apa yang akan diprogramkan pemerintah. Peran serta 3 aktor publik sangat
dibutuhkan dan keberlangsungan progam agar terealisasinya perekonomian
Indonesia tumbuh anatara 4,5%-5,5%.
Referensi :
1.
Buku Saku Panduan Pendataan bantuan Langsung
Tunai- Dana Desa (BLT-Dana Desa) Juni 2020.
7.
https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/program-kartu-prakerja-di-tengah-pandemi
8.
https://pajak.go.id/id/berita/bapenda-jabar-sambut-baik-insentif-ppnbm-dtp-kendaraan-bermotor
Komentar
Posting Komentar